User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52591--03-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp terima faktur namun tidak tahu bahwa faktur tersebut diganti oleh penerbit, dan penerbit faktur tersebut pun tidak memberitahukan pada penerima faktur tsb. sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya ttg pembuatan spt ppn pembetulan dan terkait sanksi karena menjadi kurang bayar tapi WP masih mengulang pertanyaan

Jawaban

Bisa disampaikan bahwa terkait konsekuensinya sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya. Atas sanksi tersebut, tidak ada pengecualian untuk WP yang tidak mengetahui adanya FP pengganti.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k11/52591--03-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)