User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52560--03-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau perusahaan sdh tidak beroperasi, lalu akan lapor SPT tahunan. Maka pph 21 masa nya wajib dilaporkan dulu tdk ya? Karna msh ada 1 karyawannya sbg direktur tp dibawah ptkp. Apa perlu lapor pph 21 masa per bulan atau hanya Desember

Jawaban

SPT masa PPh 21 bukan termasuk syarat lapor SPT Tahunan PPh Badan. Jadi SPT Tahunannya bisa langsung disampaikan. Tapi kasih tambahan info ke WP terkait kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21/26, sesuai pasal 10 ayat (2) dan (2a) PMK-9/2018 -Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil,

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/52560--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1