User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52549--03-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

NPWP elektronik dapat dicetak secara mandiri dan berfungsi sama seperti npwp fisik dr kpp. Ini dasar hukumnya dimana ya mas/mb?

Jawaban

kalau secara eksplisist yang menyebutkan sperti itu tidak ada, namun di jelaskan bahwa di pasal 10 ayat 8 per 04 2020, kpp mengirimkan dok berupa npwp bisa secara elektronik melalui email yang telah terdafar di DJP.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k11/52549--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)