faq1:5k11:52540--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP pembetulan dari lebih bayar menjadi kurang bayar. tapi bagian II H tidak aktif.
Jawaban
lebih bayar menjadi kurang bayar, maka kurang bayar akan lebih besar di bagian II F. karena WP harus membayar kurang bayarnya ditambah dengan kelebihan PPN yang dia sudah setorkan ke masa pajak berikutnya. Bagian II H memang tidak aktif jika statusnya kurang bayar
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/52540--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)