User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52539--03-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#5Q: Mau lapor spt Badan UMKM, tapi yang mau saya tanyakan utk 1771 induk biasanya saya tidak isi, tp tahun ini otomatis muncul angka dari laba tahun ini, apakah saya harus bayar lagi pph 25 dan 29, sebelumnya saya hanya membayar pph final yang 0.5 %. Mas/mba apakah ini krn WPnya belum isi Lampiran I nomor 4 ya jadi muncul KB? Kalau untuk UMKM apakah bisa KB karena ada laba usaha atau harusnya semua udah masuk final?

Jawaban

#5A iya kemungkinan belum isi lampiran 1771-I nomor 4, jika semua penghasilannya dikenakan final, nomor 4 diisi dengan nilai yang sama dengan nilai yang ada di nomor 3, sehingga nomor 8 jadi nihil. Jadi tidak ada angka yang dibawa ke induk SPT.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/52539--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)