User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52531--03-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami (wp op) bergerak di bidang pedagang eceran menjual jamu. jadi ada penjualan ke toko dan tidak ada npwp, pajak apa yang kami potongkan terhadap lawan transaksi yang tdk ada npwp?

Jawaban

untuk pphnya kalau transaksinya penjualan barang dari wp op ke wp badan, maka bukan objek potput karena penjualan barang. untuk ppn, kalau wp op yg melakukan penyerahan bkp bukan pkp tidak ada kewajiban melakukan pemungutan ppn

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/52531--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)