faq1:5k11:52526--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp pindah pkp, ada pib belum dikredtkan di kpp lama, bisa dikreditkan di kpp baru?
Jawaban
Pasal 22 ayat 3 Per04/2020 “Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPPLama.”
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k11/52526--03-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)