faq1:5k11:52510--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mohon informasi tentang mengenai pajak jika kita bekerja di luar negeri dan bekerja di perusahaan Asing dimana kita sebagai karyawan disana.Mohon informasi tentang peraturan perpajakan nya . Mas/Mba, jika WP bertanya hal diatas kira kira yang perlu dijelaskan apa saja ya ? Atau perlu di konfirmasi terlebih dahulu ?
Jawaban
dia statusnya masih SPDN ato sudah jd SPLN? lihat pasal 3 - 6 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k11/52510--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)