faq1:5k11:52495--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apabila seluruh rekening yang diblokir pada bank tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, apakah Bank wajib menkreditkan ‘bunga, dividen dan hak-hak dari serta dana transfer untuk rekening yang diblokir’ ke rekening yang diblokir?
Jawaban
tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/52495--03-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)