faq1:5k11:52493--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
MK 189/PMK.03/2020 Pasal 1 ayat 26 tentang definisi pemblokiran Berdasarkan definisi di atas, saya memahami bahwa apabila rekening diblokir, rekening tersebut tidak dapat didebitkan, namun dapat dikreditkan. Mohon info apakah Bank wajib menkreditkan ‘bunga, dividen dan hak-hak lainnya serta dana transfer dari pihak ketiga’ ke dalam rekening yang sedang diblokir? Apakah Bank dapat menahan ‘bunga, dividen dan hak-hak lainnya serta dana transfer dari pihak ketiga’ tersebut untuk kemudian dapat dit
Jawaban
tidak dijelaskan secara rinci dalam ketentuannya, hanya di dalam ketentuan tersebut, dana bisa masuk (dari segala sumber) tapi ga bisa keluar
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/52493--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)