User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52493--03-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

MK 189/PMK.03/2020 Pasal 1 ayat 26 tentang definisi pemblokiran Berdasarkan definisi di atas, saya memahami bahwa apabila rekening diblokir, rekening tersebut tidak dapat didebitkan, namun dapat dikreditkan. Mohon info apakah Bank wajib menkreditkan ‘bunga, dividen dan hak-hak lainnya serta dana transfer dari pihak ketiga’ ke dalam rekening yang sedang diblokir? Apakah Bank dapat menahan ‘bunga, dividen dan hak-hak lainnya serta dana transfer dari pihak ketiga’ tersebut untuk kemudian dapat dit

Jawaban

tidak dijelaskan secara rinci dalam ketentuannya, hanya di dalam ketentuan tersebut, dana bisa masuk (dari segala sumber) tapi ga bisa keluar

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/52493--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)