User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52471--03-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau umkm tidak membayar 0,5 % dan tidak menunjukan sket pp 23 ketika bertransaksi dengan lawan transaksi sehingga dipotong pph pasal 22, spt tahunannya gimana ya?

Jawaban

kreditkan pph pasal 22 di SPT Tahunan. jadi LB. Tetep bayar 0,5% yaa

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/52471--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)