faq1:5k11:52439--30-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau tanya terkait PPn atas faktur pajak masukan, jadi sebelumnya saya sudah laporkan faktur pajak masukan dari vendor tetapi ketikaa 4 bulan kemudian (desember 2020 ke april 2021) trnyata faktur pajak tersbut ada selisih (dispute) pihak vendor akan mengirimkan CN sebagai dasar TOG membuat nota pembatalan, dan saya sebagai pembeli harus membuat nota pembatalan ke Kantor Pajak dan copy dikirimkan ke vendor. Pertanyaannya apakah prosesnya seperti itu ? krn hal tersbut arahan dari vendor saya
Jawaban
kalau memang pihak penerima jasa harus membuat nota pembatalan, dia cukup buat nota pembatal di efaktur saja, nanti dilaporkan di spt masa ppn dimana nota pembataln tsb dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k11/52439--30-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)