User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52439--30-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau tanya terkait PPn atas faktur pajak masukan, jadi sebelumnya saya sudah laporkan faktur pajak masukan dari vendor tetapi ketikaa 4 bulan kemudian (desember 2020 ke april 2021) trnyata faktur pajak tersbut ada selisih (dispute) pihak vendor akan mengirimkan CN sebagai dasar TOG membuat nota pembatalan, dan saya sebagai pembeli harus membuat nota pembatalan ke Kantor Pajak dan copy dikirimkan ke vendor. Pertanyaannya apakah prosesnya seperti itu ? krn hal tersbut arahan dari vendor saya

Jawaban

kalau memang pihak penerima jasa harus membuat nota pembatalan, dia cukup buat nota pembatal di efaktur saja, nanti dilaporkan di spt masa ppn dimana nota pembataln tsb dibuat

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/52439--30-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)