User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52418--30-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Misal, apabila wp sudah punya rumah, kendaraan dan barang dagangan sejak sebelum terdaftar sebagai wp, ada risiko apa apabila langsung dicantumkan di SPT wp tahun pertama terdaftar? Sementara pendaftaran di tahun berjalan pertama jauh dibawah nilai asset. Izin tanya mas mba, kl pertanyaan ini kita jawab pihak DJP dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak atas harta2 tsb berasal dr mana? Apakah dr hibah, warisan, dan lainnya. Cukup kah? Atau bagaimana? ????

Jawaban

Seharunya kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP harus dilakukan apabila syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi. Apabila telah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Terkait dengan risiko yang timbul, kami tidak dapat memberikan kepastian dikarenakan kurangnya informasi sumber diperolehnya harta tersebut secara detail. Yang pasti, p

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k11/52418--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)