faq1:5k11:52407--30-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat siang saya ingin bertanya, Jika WP OP (PKP) akan menghibahkan persediaan barang dagang kepada anaknya yg merupakan WP OP (non PKP), apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN?
Jawaban
secara umum sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, arahnya bisa pemberian cuma-cuma bisa dicek resume ini dulu http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k11/52407--30-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1