User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52390--30-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jawaban

“Hai, kak apabila pegawai resign, silakan diperhitungan kembali seluruh penghasilan yg diterima, apabila didapati hasil perhitungan pph 21 nya LB, maka atas LB yg DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Namun apabila ada LB yg non-DTP (bonus), silakan diperhitungkan terlebih dahulu dgn yg DTP, apabila DTP yg diperoleh lebih besar, maka LB atas bonus juga tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Untuk bukti potong 1721 A1, tetap mencantumkan angka perhitungan yg sebenarnya ya, Kak (jika memang LB

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/52390--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)