User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52384--30-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah pemusatan PPN wajib dilakukan?

Jawaban

PER-11 tahun 2020, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang *dapat memilih* 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (pasal 2 ayat 1). tidak wajib ya. jika ingin melakukan pemusatan silahkan lakukan pemberitahuan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/52384--30-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)