faq1:5k11:52375--30-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp pemusatan. wp pusat ada di TLDDP, wp cabang ada di KEK, ad faktur pajak atas nama npwp dan alamat dr cabang 07 apakah bisa dilaporkan di pusatnya ?
Jawaban
sesuai dengan ketentuan di per 07 th 2020 nya seharusnya bisa dilaporkan dalam spt masa ppn pusatnya namun secara di aplikasinya bisa dipastikan coba minta wp coba upload saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/52375--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)