User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52375--30-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp pemusatan. wp pusat ada di TLDDP, wp cabang ada di KEK, ad faktur pajak atas nama npwp dan alamat dr cabang 07 apakah bisa dilaporkan di pusatnya ?

Jawaban

sesuai dengan ketentuan di per 07 th 2020 nya seharusnya bisa dilaporkan dalam spt masa ppn pusatnya namun secara di aplikasinya bisa dipastikan coba minta wp coba upload saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/52375--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)