User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52358--30-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba, untuk sanksi telat bayar atas pph pasal 29 spt tahunan badan kan dibilang dihitung dari dimulainya perhitungan sanksi, kalo gitu ambil tarif kmk nya pas mulai bulan mei kah atau bukan ya ?

Jawaban

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007), sedangkan lapor SPT badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Iya karena dihitung dr dimulainya perhitungan sanksi, bisa jadi bulan Mei.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/52358--30-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)