User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52353--30-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“pagi kk, hutang kepada pemegang saham di transkip kutipan elemen dari laporan keuangan masuk di pos mana ya? - hutang usaha pihak yg mempunyai hub istimewa? -kewajiban lancar lainya? -hutang usaha jangka panjang yg punya hub istimewa? Apakah itu masuk ke hutang usaha pihak yg mempunyai hub istimewa Mas/Mbak?”

Jawaban

jawab normatif aja ya, kalo di lampiran PER-19/2014, petunjuknya gini : Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. jadi menyesuaikan pembukuannya dia atau balik ke PSAK.. kalo hubungan istimewa sendiri bisa diliat di Pasal 18 ayat (4) UU PPh..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k11/52353--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)