User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52352--30-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mohon infonya,perbedaan bagian II.D dan II.F pada kolom perhitungan PPN kurang bayar/lebih bayar itu apa ya?dan tata cara pembetulan SPT Masa PPN ada di lampiran peraturan mana?

Jawaban

bagian II.D itu perhitungan PPN kurang bayar/ lebih bayar dari perhitungan PK-PM, sedangkan II.F itu hasil dari perhitungan II.D dengan II.E (KB/LB pada SPT yang dibetulkan). tata cara pembetulan SPT Masa PPN ada di lampiran PER-29/PJ/2015.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k11/52352--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)