User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52332--30-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong memotong pph 21 non NPWP tarif lebih besar ke karyawan yang NPWP nya non efektif di tahun 2020, kemudian tahun 2021 karyawan aktifin NPWP NE nya, dan pas laporan spt tahunan jadi lebih bayar karena di efiling hitungnya pakai tarif normal, itu bagaimana ya solusinya?

Jawaban

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. jadi pemotongan yg dikenai 20% lebih tinggi itu dalam hal tidak memiliki NPWP, nah kalo WP ini kan punya NPWP tapi NE, harusnya idealnya di efektifin trus di potong seperti biasa, nah karena si perusahaan malah salah potong

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/52332--30-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)