faq1:5k11:52307--30-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jual beli barang, sy mau menanyakan terkait nominal pembayaran yg sy terima dari customer sy kurang dari yg seharusnya dibayarkan atau tercantum di Proforma Invoice. Yang seharusnya dibayar sebesar IDR 10.000.000 tetapi aktual yg dibayarkan hanya IDR 99.987.500. Dalam hal ini nominal kekurangan tersebut bisa kami sesuaikan atau dengan kata lain customer tidak perlu membayar kekurangan nominal tsb karena tidak besar oleh karena itu untuk nominal yg harus dicantumkan di Faktur Pajak apakah bisa di
Jawaban
ketentuan invoice tidak diatur, untuk nomial di FP sesuai dg transaksi yg sebenarnya , kalau salah nominal bisa FP pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/52307--30-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)