faq1:5k11:52219--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya mba, BUT alau punya penghkasilan final (konstruksi) kan otomatis laba fiskalnya 0 ya, karna sudah dipotong pph final. Artinya, penghasilan kena pajaknya juga 0. Betul bukan?
Jawaban
PMK 14/2011 pasal (6): Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52219--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)