faq1:5k11:52218--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami ingin bertanya mengenai pemusatan PPN kami yang akan berakhir pada bulan September 2021, apabila KPP kami ke pindah ke KPP Madya apakah masih perlu dilakukan perpanjangan pemusatan PPN pak? Saat ini pemusatan kami mengacu pada PER-19/PJ/2010
Jawaban
Pasal 14 dan pasal 16 PER 11 Tahun 2020, bila des 2020 tidak pemberitahuan kembali maka dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52218--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)