faq1:5k11:52202--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Asset yg diikutkan TA nanti di spt tahunan tetap disusutkan kan ya?
Jawaban
PMK 118/2016: Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52202--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)