User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52202--26-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Asset yg diikutkan TA nanti di spt tahunan tetap disusutkan kan ya?

Jawaban

PMK 118/2016: Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/52202--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)