faq1:5k11:52192--22-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait perjalanan dinas, anggota DPRD itu termasuk pejabat pemerintah tidak ya?
Jawaban
Anggota DPRD pejabat daerah, anggota DPR RI pejabat pemerintah. Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52192--22-april-2021.txt · Last modified: (external edit)