User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52185--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak konsultan designer interior termasuk ke pph jasa konstruksi kan ya kak sesuai pengertian pp51/2008?

Jawaban

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Sepanjang untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, maka kena pph final atas jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k11/52185--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)