faq1:5k11:52185--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak konsultan designer interior termasuk ke pph jasa konstruksi kan ya kak sesuai pengertian pp51/2008?
Jawaban
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Sepanjang untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, maka kena pph final atas jasa konstruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/52185--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)