faq1:5k11:52184--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > Saya mau bertanya tentang peraturan pajak mengenai penjualan retail (e-commerce) ke luar negeri. Misalnya, saya punya market place di amazon US, saya mengirimkan barang eksport menggunakan PEB ke amazon US, sedangkan untuk penjualannya itu nanti pihak amazon yang akan mengelolanya, saya hanya menerima data rekap penjualan atas barang yg sudah saya kirimkan dan akan menerima sejumlah uang sesuai dengan barang yg terjual. Bagaimana peraturan pajaknya di indonesia?
Jawaban
PPh = masuk di spt tahunan PPN = peb saat ekspor bkp, sama memungkinkan ada pemanfaatn jkp dari luar daerah pabean 1. Setor sendiri jika lawan transaksi bukan PMSE 2. Dipungut, jika lawan transaksi PMSE, asal 11 PER-12/PJ/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/52184--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)