faq1:5k11:52182--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#40Q sy mau menanyakan terkait nominal pembayaran dari customer saya yg tidak sesuai dengan Proforma Invoice yg kami kirimkan. Jadi nominal yang seharusnya mereka bayar adalah IDR 41,252,855, sedangkan yg mereka bayar seharusnya yaitu IDR 41,255,755 untuk nominal yg akan dicantumkan di Faktur Pajak apakah harus sesuai dengan nominal pembayaran yg kami terima atau sesuai dengan tagihan seharusnya? karena untuk selisih kekurangan pembayaran sebesar IDR 2,920, kami tidak mempermasalahkan hal tsb da
Jawaban
#40A Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. Lampiran PER-24/PJ/2012. harga jual dan penggantian definisinya diatur di Pasal 1 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/52182--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)