faq1:5k11:52179--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk e-Bupot masa Des 2020, tetapi tanggal bukti potong nya 10 Jan 2021, apakah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk tahun 2020? ini bisa kan ya kak karena yang dilihat adalah masa yang tercantum dalam bupot nya? Klu untuk aturannya sendiri mengenai hal ini bisa dilihat dimana ya kak?
Jawaban
Pasal 16 PP 94 tahun 2010 : Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/52179--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)