User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52179--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk e-Bupot masa Des 2020, tetapi tanggal bukti potong nya 10 Jan 2021, apakah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk tahun 2020? ini bisa kan ya kak karena yang dilihat adalah masa yang tercantum dalam bupot nya? Klu untuk aturannya sendiri mengenai hal ini bisa dilihat dimana ya kak?

Jawaban

Pasal 16 PP 94 tahun 2010 : Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/52179--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)