faq1:5k11:52175--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mohon informasi langkah apa yang harus dilakukan terkait surplus yayasan nirlaba yang sesuai aturan pajak akan dipergunakan untuk pembelian sarana prasarana 4 tahun kedepan. saya sudah mengerjakan di DJP eform 1771 di bagian pph terutangnya pilih yang mana? sebab kalo tidak dipilih akan muncul pengenaan pajaknya
Jawaban
kalau kondisi WP memenuhi ketentuan PMK-68/PMK.03/2020 maka dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Kalau di spt tahunan badan 1771 penghasilan yg tidak termasuk objek pajak dikoreksi di lampiran 1771-I poin 4.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/52175--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)