faq1:5k11:52174--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berikut kami ingin menanyakan terkait kewajiban menyampaikan Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh WP Badan (Lampiran DER) sebagaimana ditentukan dalam PER-25/PJ./2017. Apabila WP Badan telah melakukan koreksi fiskal penuh atas biaya bunga yang dicatat, apakah WP Badan tersebut tetap wajib menyampaikan Lampiran DER tersebut pada SPT Badan?“ Kak ini tetap harus dilampirkan sesuai per 02/2019 kan ya?
Jawaban
Kembali ke ketentuan per 02 tahun 2019 aja selama wp melakukan mengakuan biaya pinjaman sesuai dengan perhitungan DER brti wp tsebut harus menyampaikan laporan perhitungan DER nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/52174--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)