faq1:5k11:52172--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ada transaksi dengan wapu. wapu itu menyetorkan pajaknya terlambat. Apakah ada sanksinya? Sanksinya akan dibebankan ke siapa? ini transaksi PPN. WAPU-nya BUMN.
Jawaban
Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Dalam hal pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), pemungut PPN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/52172--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)