User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52168--28-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya bayar pph final 740.000 namun saat pengisian laporan realisasi salah tulis jad 704.000. bisa pembetulan laporan realisasi atau tidak? jika tidak, bagaimana cara membetulkannya?

Jawaban

Untuk masa des 2020 sudah tidak bisa pembetulan. Atas selisihnya brti tidak bisa memanfaatkan insentif sehingga harus dibayarkan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/52168--28-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)