Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi.. saya mau bertanya mengenai insentif potongan angsuran pph 25, kebetulan perusahaan saya merupakan salah satu KLU yg mendapat insentif tersebut… namun kebetulan bulan januari sampai bulan september saya masih membayar 100 % dan di bulan oktober baru saya mengajukan dan realisasi. yang saya tanyakan apakah yg bulan januari sampai desember tersebut bisa saya ajukan PBK karna saya masih membayar 100% ?
Jawaban
Insentif pengurangan angsuran pph 25 ini berlaku sejak saat masa pemberitahuan disampaikan jadi kalau pemberitahuan baru disampaikan di oktober, maka wp tersebut baru bisa memanfaatkan dr masa okt 2020. Atas yg sudah dibayarkan sblmnya tidak boleh pbk atau pengembalian karena memang sblmnya blm mendpt insentif dan insentif ini tidak bersifat retro jd gak kayak pph final.
Dasar Hukum
–
Editor
AL