Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear Pak/Buk, Saya Noriska dari CV Bali Komunika, saya mau menanyakan prihal form SPT Tahunan 1771. Dimana dalam lampiran V bagian A, pada kolom “Jumlah Modal disetor” Hanya di sebutkan jumlah modal disetor. Maksud dari kalimat jumlah modal disetor itu seperti apa ya Pak/Buk? Apakah setoran modal awal? Atau sisa modal yang sudah di kurangkan atas prive yang sudah di ambil dan ditambahkan dengan laba perusahaan? Mohon dibantu untuk aturan atas modal pada CV tersebut. Terima Kasih Regards, Sri
Jawaban
Karena ini email, jawabnya normatif sesuai petunjuk per 19/2014. Kalau melihat di petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan PER 19/2014, disebutnya hanya diisi dengan jumlah modal yang disetor. di bagian catatan, di petunjuk pengisian, “Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).” sebenernya CV itu kan bisa jadi masuk
Dasar Hukum
–
Editor
FDA