User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52132--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mba beban imbalan tenaga kerja’ bernilai negatif, apakah akan mengurangi biaya di lampiran II SPT PPh Badan (1771-II)? https://twitter.com/Cah_Joho/status/1387182619079503874

Jawaban

normatif, pasla 6 UU PPh, biaya yg dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: huruf a sampai m. terus pasal 9 UU PPh, biaya yg tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah: huruf a sampai k. di huruf c, ada disebut pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: angka 1 s.d. 6 yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; jadi kalau yg dimaksud WP ada

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k11/52132--29-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)