User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52124--29-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pkp pedagang eceran kan bisa membuat faktur pajak pkp pe utk penyerahan yg dibebaskan. Lapornya nanti gmn ya? Di penyerahan yg digunggung juga atau gmn?

Jawaban

untuk saat ini, pelaporannya nanti diisi di bagian penyerahan dalam negeri dengan fp digunggung. dpp nya adalah semua penyerahan yang pakai fp digunggung, namun jangan lupa disesuaikan nilai ppn nya, dimana hanya diisi sesuai dengan jumlah ppn yang dipungut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/52124--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)