faq1:5k11:52124--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pkp pedagang eceran kan bisa membuat faktur pajak pkp pe utk penyerahan yg dibebaskan. Lapornya nanti gmn ya? Di penyerahan yg digunggung juga atau gmn?
Jawaban
untuk saat ini, pelaporannya nanti diisi di bagian penyerahan dalam negeri dengan fp digunggung. dpp nya adalah semua penyerahan yang pakai fp digunggung, namun jangan lupa disesuaikan nilai ppn nya, dimana hanya diisi sesuai dengan jumlah ppn yang dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/52124--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)