faq1:5k11:52105--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Kalau penghasilan BUT seluruhnya penghasilan final, maka untuk lampiran 26 ayat (4)nya mengisi koreksi sesuai dengan pembukuan yang berlaku bukan ya? kalau saya baca di pmk 27/2008 begitu, Nah pertanyaannya, kalau di espt itu otomatis terisi dari lampiran I, sedangkan itu kan masih ada koreksi penghasilan final. Bagaimana ya caranya?
Jawaban
wp yang bersangkutan bagian penyesuaian fiskal otomatis terisi dari lampiran I, padahal berdasarkan petunjuk pengisian spt tahunan, dihitung sendiri dalam hal penghasilan final semua. cek kembali pengisian lampiran I, harusnya jika penghasilan finalsemua, tidak ada lagi pengisian penyesuaian fiskal.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/52105--29-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)