User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52071--28-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pengisian SPT Tahunan menggunakan E-form, pada lampiran 1A apabila sudah tidak ada lagi penyusutan atau akumulasi penyusutan, apakah harus tetap diisi? kalau tidak, di eform tidak bisa kosong sama sekali ya, trus harus gimana? kalau harus diisi, di 0 kan nilainya dengan cara impor ya?

Jawaban

iya bisa coba impor penyusutan tapi kosongan. Atau coba isi manual dengan cara ketik angka 10, setelah itu angka 1 nya dihapus. Kalau tetap gak bisa coba lapor pakai cara lain misal eform lama atau upload csv eFiling.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/52071--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)