faq1:5k11:52066--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23 tahun 2018, dipotong PPh pasal 23 oleh pemberi penghasilan karena lupa/tidak menyerahkan Sket.. selanjutnya, apakah harus setor sendiri PPh finalnya? kemudian PPh pasal 23 yang sudah dipotong (dapat bukti potong) apakah bisa diminta kembali?
Jawaban
setor sendiri… bisa PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k11/52066--29-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1