User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52066--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23 tahun 2018, dipotong PPh pasal 23 oleh pemberi penghasilan karena lupa/tidak menyerahkan Sket.. selanjutnya, apakah harus setor sendiri PPh finalnya? kemudian PPh pasal 23 yang sudah dipotong (dapat bukti potong) apakah bisa diminta kembali?

Jawaban

setor sendiri… bisa PMK 187

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/52066--29-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1