faq1:5k11:52058--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, perusahaan saya bergerak di bidang usaha fitness, yang ingin saya tanyakan atas alat fitness apakah disusutkan dengan kelompok 2 bukan bangunan yakni 8 tahun?
Jawaban
Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/52058--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)