User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52058--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, perusahaan saya bergerak di bidang usaha fitness, yang ingin saya tanyakan atas alat fitness apakah disusutkan dengan kelompok 2 bukan bangunan yakni 8 tahun?

Jawaban

Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/52058--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)