faq1:5k11:52042--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya utk peraturan tentang pemotong yang tidak memberikan ebilling dtp umkm perusahaan kami UMKM, bertransaksi dengan perusahaan Pemotong/pemungut, karena py surat pp23 maka kami dpt insetif dtp, pihak lawan transaksi tidak boleh memotong ke kami, tapi tidak mengeluarkan ebillingDPT itu gman ya?
Jawaban
Pasal 6 ayat 4 PMK 9/ 21: Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/52042--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)