User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52042--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya utk peraturan tentang pemotong yang tidak memberikan ebilling dtp umkm perusahaan kami UMKM, bertransaksi dengan perusahaan Pemotong/pemungut, karena py surat pp23 maka kami dpt insetif dtp, pihak lawan transaksi tidak boleh memotong ke kami, tapi tidak mengeluarkan ebillingDPT itu gman ya?

Jawaban

Pasal 6 ayat 4 PMK 9/ 21: Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/52042--29-april-2021.txt · Last modified: (external edit)