User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52030--29-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Selamat pagi, saya mau tanya kemarin saya ada telpon ke kring pajak mengenai pemanfaatan insentif pembebasan pph 22 di bulan desember. Akan tetapi dikarenakan kemarin itu kami tidak tau kalau harus lapor realisasi jadi untuk realisasinya belum kami laporkan bu. Terus di info sama kring pajak untuk menghubungi KPP terkait karena memang tidak ada peraturan spesifiknya kapan terakhir harus dilapor. Saya suda hubungi KPP infonya silahkan dicoba saja lapor di DJP karena yg diatur spesifik terakhir tg

Jawaban

kalau emang sudah ga bisa lapor, bilang aja ke KPPnya, ini ga bisa lapor Pak gitu

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/52030--29-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1