faq1:5k11:52030--29-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Selamat pagi, saya mau tanya kemarin saya ada telpon ke kring pajak mengenai pemanfaatan insentif pembebasan pph 22 di bulan desember. Akan tetapi dikarenakan kemarin itu kami tidak tau kalau harus lapor realisasi jadi untuk realisasinya belum kami laporkan bu. Terus di info sama kring pajak untuk menghubungi KPP terkait karena memang tidak ada peraturan spesifiknya kapan terakhir harus dilapor. Saya suda hubungi KPP infonya silahkan dicoba saja lapor di DJP karena yg diatur spesifik terakhir tg
Jawaban
kalau emang sudah ga bisa lapor, bilang aja ke KPPnya, ini ga bisa lapor Pak gitu
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/52030--29-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1