User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52024--29-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah memungkinkan transaksi pph 23 antara pusat dan cabang? Dlm hal ini cabang memberikan invoice ke si pusat.

Jawaban

Transaksi jasa, antara Pusat 000 dan Cabang 001, masih 1 NPWP. Cabang menyerahkan jasa ke pusat dan terbit invoice (?) Bukan objek potput PPh 23. (Melainkan ‘seharusnya’ pengakuan di dalam perusahaan mereka lebih ke “biaya” saja, misal biaya transport) Ditambah lagi, cabang dan pusat itu nanti dalam satu SPT Tahunan yg sama. Tetapi tetap dipungut PPN, apabila tidak dilakukan pemusatan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/52024--29-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)