faq1:5k11:52024--29-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah memungkinkan transaksi pph 23 antara pusat dan cabang? Dlm hal ini cabang memberikan invoice ke si pusat.
Jawaban
Transaksi jasa, antara Pusat 000 dan Cabang 001, masih 1 NPWP. Cabang menyerahkan jasa ke pusat dan terbit invoice (?) Bukan objek potput PPh 23. (Melainkan ‘seharusnya’ pengakuan di dalam perusahaan mereka lebih ke “biaya” saja, misal biaya transport) Ditambah lagi, cabang dan pusat itu nanti dalam satu SPT Tahunan yg sama. Tetapi tetap dipungut PPN, apabila tidak dilakukan pemusatan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/52024--29-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)