User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51986--28-april-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. lapor realisasi pembetulan atas tahun pajak 2020 ga bisa lagi kan ya?

Jawaban

iya ngga bisa lagi

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/51986--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)