faq1:5k11:51986--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. lapor realisasi pembetulan atas tahun pajak 2020 ga bisa lagi kan ya?
Jawaban
iya ngga bisa lagi
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/51986--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)