User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51975--28-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mengenai ketentuan akte pendirian perusahaan, sekarang ini direksi perusahaan di akta adalah WNI. namun, ada rencana perusahaan merombak susunan direksi menjadi seluruhnya WNA. apakah dalam segi perpajakan diperbolehkan?

Jawaban

gak ada ketentuan pajak yg ngatur khusus, kalau direksi di perusahaan harus wni. kalau dari aspek pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dilakukan oleh pengurus, untuk pengertian pengurus sesuai di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007. tidak disebutkan apakah wni atau wna. di UU cika pun tidak merubah ketentuan itu.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/51975--28-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)