User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51972--28-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPOP yg menjalankan usahanya sebagai jasa perantara / keagenan dan dia juga menunjukkan SKET PP 23. dan dia dpt penghasilan dr WP Badan atas usahanya tp WP Badan lupa potong pajak atas penghasilannya, jadi WPOP harus bayar pajak apa atas penghasilan yg lupa di potong pajak WP Badan tersebut?

Jawaban

WP kalau belum dipotong sama sekali, maka setor sendiri. atas penghasilan dari jasa perantara itu menambah penghasilan bruto wp, dikenakan pph final pp 23, disetor tiap bulan

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/51972--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)