faq1:5k11:51972--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WPOP yg menjalankan usahanya sebagai jasa perantara / keagenan dan dia juga menunjukkan SKET PP 23. dan dia dpt penghasilan dr WP Badan atas usahanya tp WP Badan lupa potong pajak atas penghasilannya, jadi WPOP harus bayar pajak apa atas penghasilan yg lupa di potong pajak WP Badan tersebut?
Jawaban
WP kalau belum dipotong sama sekali, maka setor sendiri. atas penghasilan dari jasa perantara itu menambah penghasilan bruto wp, dikenakan pph final pp 23, disetor tiap bulan
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/51972--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)