User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51961--28-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ajukan PBK namun PBK saya dibatalkan, alasan tidak disetujuiin PBK nya ' SSP dan NTPN sudah diperhitungkan ke SPT PPh 23 di bulan yang saya PBK kan. padahal yang saya PBK adalah Kode 100 ke kode 104 PPh masa pasal 23 di bulan yang sama. Bagaimana ya kak?

Jawaban

Sesuai Pasal 17 ayat 7 PMK 242/2014, Pbk masih diperbolehkan selama belum diperhitungkan dengan pajak terutang di dalam SPT. Sehingga benar, ini menjadi dasar bagi KPP untuk menolak permohonan Pbk WP. untuk lebih setor yg tidak bisa pbk>ajukan pengembalian pmk 187. lalu setor lagi dg KJS 104 (yg sesuai)

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/51961--28-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1