User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51948--13-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ingin menyanyakan ada vendor saya bergerak dibidang jasa konstruks, SBU nya expired pak, cuma di sampaikan bahwa ada Surat Edaran S-02-SE-M-2021 dari Menteri Pekerjaan Umum, bahwa SBU yang expired berlaku sampai dengan 31.Desember 2021, tetapi dari pihak LPJK tidak mengeluarkan surat resmi yang menyatakan PT tresebut di perpanjang otomatis, apakah bisa bu dari sisi perpajakan hanya baseon Surat Edaran tersebut? untuk pemotongan pajak penghasilanya

Jawaban

Lebih baik minta penegasan ke AR di KPP saja, apakah SE tersebut bisa menjadi dasar atau tidak

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/51948--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)